DPRD PINRANG PERTANYAKAN IMPLEMENTASI PERDA YANG TELAH DISETUJUI DI TAHUN 2020 DAN 2021

Untuk membicarakan persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pinrang mengundang beberapa instansi terkait, selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022, Bapemperda DPRD Pinrang juga mempertanyakan sejauh mana realisasi Perda yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang di Tahun 2020 dan 2021 lalu.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani, menurutnya, rapat ini digelar selain untuk membicarakan Propemperda Tahun 2022 ini, yang juga tidak kalah pentingnya adalah mempertanyakan sudah sejauh mana realisasi Perda yang telah disahkan pada Tahun 2020 dan 2021 lalu. Adapun Perda yang dimaksud, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat; Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Perda tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan; Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Perda Tentang Penanaman Modal Daerah; dan Perda tentang Kepemudaan.

“Mengenai ketujuh Perda ini yang telah di sahkan di Tahun 2020 dan 2021 lalu, kata A.Dhani (sapaan akrabnya –red), kami ingin mengetahui apa hasil dari perda tersebut, apakah jalan atau tidak, dan apa kendalanya dilapangan, jangan sampai Perda jadi tapi tidak eksen dibelakangnya, itu yang dikhawatirkan”, ungkap Legislator Partai Demokrat tersebut.

Senada dengan A.Dhani, Ilwan Sugianto, Anggota Bapemperda DPRD PInrang juga mempertanyakan realisasi dari Perda-Perda yang telah setujui tahun lalu, “Proses pembuatan Perda-Perda ini menggunakan anggaran daerah, sehingga kalau kehadiran Perda ini tidak ada eksen dilapangan, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan daerah kita, jadi untuk apa Perda tersebut kita adakan, sehingga perlu keseriusan dari instansi terkait untuk betul-betul mengimplementasikan Perda-Perda ini”, terang Legislator Partai Gerindra tersebut.

Menjawab pertanyaan dari Bapemperda DPRD Pinrang, Kabag Hukum Setda Pinrang menjelaskan, untuk keenam Perda yang telah disetujui di Tahun 2021 lalu, karena disetujui di akhir tahun sehingga dokumennya saat ini masih ada di Bagian Hukum Setda Pinrang untuk peroses penandatanganan, namun sudah mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, kemungkinan bulan depan, dokumennya sudah ada di masing-masing OPD dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati.

Rapat Bapemperda tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani, dihadiri Anggota Bapemperda lainnya antara lain, Ilwan Sugianto, SH.,MH, Kamaruddin Paturusi, SH.,MH, Syukur, Jefriadi, SE dan Sariansa Bin Mappetani, S.Pd. Turut dihadiri, Kepala Bappelibanda, Kepala BPKPD, Kepala Distanhorti, Kepala Disperindagem, Kepala Disbimacipta, Dinas PM-PTSP, Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Kabag Hukum Setda Pinrang, Kabag administrasi Perekonomian Setda Pinrang, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Direktur PDAM Tirta Sawitto dan Direktur PD Karya, bertempat di ruang rapat Bapemperda, Selasa, 18 Januari 2022, Pkl.09.00 wita. (Humas DPRD/Thr)

Latest articles

  • https://radioku.my.id:8143/susia