
Bertempat di Café Pondok Rakyat yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kementerian Agama Kabupaten Pinrang bidang penyelenggaraan haji & umrah , melaksanakan pertemuan dengan para pimpinan biro/travel penyelenggaraan haji dan umrah Se-Kabupaten Pinrang khususnya yang tergabung dalam PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), pada hari Rabu (11/1/2023).
Kegiatan ini dalam rangka Sosialisasi Kementerian Agama Nomor : 1456 Tahun 2022, tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional, dalam penyelenggaraan ibadah umrah & penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kepala Seksi penyelenggara Haji & Umrah Kementerian Agama Kabupaten Pinrang H. Muhammad Ihwan, S. Ag, M. Si, mengatakan bahwa setiap jamaah yang akan mendaftar umrah & haji, harus menyertakan kartu JKN BPJS Kesehatan yang aktif “itu sesuai SOP (standar operasional prosedur), yang terhubung langsung dengan sistem, yang mana tidak ada tawar menawar di dalamnya” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah sosialisasi ini dilaksanakan maka di harapkan kepada seluruh travel penyelenggara/biro perjalanan agar segera menyebar luaskan, dan selanjutnya akan di berlakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2023 mendatang “namun tidak menutup kemungkinan penetapannya lebih cepat, misalnya 2 minggu ke depan” tutupnya.

Sementara itu Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Pinrang Ibu Herawaty, dalam pemaparannya bahwa JKN BPJS Kesehatan ini terbagi atas 3 kepesertaan, yakni penerima bantuan iuran dan pekerja penerima upah serta pekerja bukan penerima upah & bukan pekerja atau biasa disebut dengan mandiri.
Seraya mengingatkan bahwa “banyak masyarakat yang menganggap bahwa kepesertaan JKN BPJS Kesehatan ini hanya di gunakan sebagai persyaratan pada saat mendaftar haji dan umrah, selanjutnya iurannya di biarkan menunggak. Padahal kepesertaan JKN BPJS Kesehatan ini berlaku selamanya dan seumur hidup” imbuhnya.