Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pinrang menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOSP, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Selasa (31/1/2023).
Kegiatan ini digelar berdasarkan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Hasrijal, S.Pd, M.Pd, Kabid PTK Dikbud menyampaikan laporannya selaku pelaksana, bahwa kegiatan ini bertujuan, agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan juknis dengan mengacu kepada prinsip penggunaan keuangan terutama untuk prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Sosialisasi ini, melibatkan Kejaksaan, Polres dan Inspektorat, Sehingga kedepannya tidak ada lagi temuan, baik sifatnya pidana maupun temuan administrasi” ujarnya.
Sementara Bupati Irwan Hamid, dalam arahannya yang dibacakan H.Aswin, S.IP, M.Si, Kepala Inspektur, menyampaikan bahwa Dana Bos sekarang sudah fleksibel, untuk kebutuhan sekolah jadi tidak serumit dulu.Itu selalu dievaluasi sehingga semakin ke depan semakin fleksibel tetapi tidak mengurangi daripada aturan-aturan yang harus kita ikuti.
“Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat jangan dianggap musuh, karena kita memiliki tujuan sama untuk mencapai tujuan yang belum tercapai” Jelasnya
Harapan Bapak Bupati kepada kita semua para pimpinan satuan unit pendidikan untuk mempersiapkan generasi sekolahnya, sehingga mereka siap untuk menyokong estafet kepemimpinan di masa yang akan datang,
Penyaluran dana BOS berdampak signifikan pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia ini luar biasa, sesuai dasar negara kita yang tertuang di dalam Pembukaan undang-undang Dasar 1945 tujuan nasional itu salah satu diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan untuk tahun 2023 ini, pencairan dana BOS hanya dilakukan dalam dua tahap artinya per semester.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Pinrang A.Matjtja mengungkapkan bahwa, kegiatan ini sebagai salah satu dari berbagai macam upaya pencegahan penyalahgunaan Dana BOSP yang diperuntukkan untuk pembangunan dan pengembangan sektor Pendidikan.
Lebih lanjut Matjtja berharap, para peserta yang hadir pada kesempatan ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik demi mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan serta kesalahan administrasi pengelolaan dana BOSP.
Turut hadir Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepolisian Resort Pinrang dan undangan lainnya.
Kegiatan ini juga diwarnai tanya jawab, yang di ikuti peserta penuh semangat.