Pinrang, SUARAGURUSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bertempat di Aula Kantor Disdikbud Pinrang. Kamis, 02 / 02 / 23.
Berdasarkan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Opsional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Muzakkir, S.Pd, M.Pd, mewakili Kadis Dikbud Andi Matjtja, S.Sos, juga sebagai Manager BOS Kabupaten Pinrang menyampaikan arahannya saat memimpin Sosialisasi ini.
Dikatakannya, Kegiatan ini bertujuan, agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan dana BOP itu dilaksanakan sesuai dengan juknis dengan mengacu kepada prinsip penggunaan keuangan terutama untuk prinsip akuntabilitas dan transparansi.
” Menggunakan anggaran secara efektif, dengan skala prioritas yang sesuai kebutuhan sekolah nya, agar dalam penyusunan RKS membentuk Tim BOS sekolah dengan melibatkan guru dan komite”
” Semoga kegiatan ini betul – betul diikuti dengan seksama, sehingga tidak menimbulkan kendala dan masalah dikemudian hari, dan kalau masih ada yang masih kurang jelas, ditanyakan atau dikoordinasikan dengan Tim BOS Kabupaten” Harap Muzakkir, juga sebagai Sekdis Dikbud Pinrang
Tim BOS Kabupaten, menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi ini, yakni Wahida Gusnawati, SE, M.Si, dengan materi Manajemen Pengelolaan Dana BOS, sementara Rafiuddin, S.Pd, menyampaikan materi Teknis Pengelolaan Dana BOS, secara rinci dan jelas dari narasumber, kegiatan ini juga diwarnai sesi tanya jawab, dipandu oleh Fahrun, S.Sos, selaku moderator
Sosialisasi tersebut, juga dihadiri para Korwil UPT Dikbud Kecamatan dan para Kepala UPT SD, SMP Negeri/ Swasta, dari jadwal sebelumnya kegiatan ini dibagi Dua sesi pagi 3 Kecamatan, siang 3 Kecamatan, namu karena suatu hal, peserta digabung diwaktu pagi 6 Kecamatan, Paleteang, Tiroang, Watang Sawitto, Duampanua, Suppa dan Lanrisang.
Sumber : suaragurusulsel