Sebanyak 355 Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Pinrang yang akan diberangkatkan pada musim haji 1444 Hijriyah tahun ini, dan Jamaah Lansia (Lanjut Usia) akan di prioritaskan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pinrang telah mengumumkan, melalui Kasi Haji & Umrah Muhammad Ihwan, bahwa untuk tahun ini sudah kembali normal.
“Jatah untuk Kabupaten Pinrang tahun ini sebanyak 355 CJH, dan lansia akan diprioritaskan, mengingat tahun lalu Arab Saudi menerapkan pembatasan umur karena masih rawan akibat pandemi covid 19” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, meskipun telah menetapkan kuota tahun ini, namun pihaknya masih menunggu regulasi petunjuk teknisnya.
Sementara saat ini tahapan yang dilakukan adalah rakor bersama imigrasi Kelas II Parepare untuk penerbitan paspor bagi Calon Jamaah Haji.
“sekarang adalah verifikasi data identitas sesuai dengan KTP, KK, Akta Lahir dan setoran awal CJH” tambahnya.
Sementara untuk BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang sebelumnya santer diberitakan akan mengalami kenaikan mencapai 69 juta, namun setelah melakukan pembahasan yang cukup alot antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan DPR RI, maka ditetapkanlah biaya haji yang akan dibebankan kepada jamaah sebesar Rp 49.812.700.